Jika kita buka daftar isi kitab misal Minhajul Muslim, al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, atau kitab2 lainnya yg sejenis. Kita dapati susunan pembahasan diset kurang lebih sbb:
- Ushul Agama (Aqidah, Manhajiyyah)
- Adab
- Fiqh Ibadah
- Fiqh Mu'amalah
- Maaliyyah
- Ukhuwwah
- Fiqh Munakahat
- Fiqh Peradilan & Negara
Ahli ilmu secara tidak langsung mau bilang "Hai, kalo mau belajar, ikuti urutan ini ya, supaya ilmunya tertata, gak kusut"
Jangan sampai, belum apa2 udh masuk ke Fiqh Peradilan & Negara, padahal ushul sunnah yg fardhu 'ain juga masih berantakan gak karuan, belum apa2 udh masuk fiqh teknis ibadah, padahal adab menyikapi ucapan mujmal ulama jg masih sering miskom, akhirnya malah gontok2an di perkara khilafiyyah dan merem dari penyimpangan ushul.
Belum apa2 udh fiqh mu'amalah, dapet gurunya kebetulan bukan ahlussunnah, akhirnya asal resign kerja modal semangat doang. Atau --ini sih yg paling lucu sejauh ini, hehe-- belum apa2 udh fiqh munakahat, wkwk.
Semoga Allah mudahkan kita untuk menimba dan memahami ilmunya, beri kita taufiq juga untuk mengamalkan setiap ilmu yang kita miliki, dimampukan untuk itu. Aamiin.